Komisi III Bakal Tinjau Seluruh Perusahaan Tambang di Samarinda

Garda.co.id, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda akan meninjau lokasi pertambangan batu bara, untuk mengetahui pengelolaan dari perusahaaan secara langsung.
Ini dilakukan kepada seluruh perusahaan pertambangan, baik yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Mulai dari pengerukan sampai proses reklamasi, kita mau tau,” kata Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Tambang terkait penanganan banjir yang diduga akibat pertambangan, Kamis (7/10/2021).
Anhar secara tegas mengaku akan langsung turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pertambangan. Bahkan, apabila terdapat perusahaan yang bermasalah, pihaknya tidak tanggung-tanggung akan langsung melaporkan dan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau bisa kami akan langsung rekomendasikan untuk izinnya dicabut,” tegasnya.
Pihaknya melakukan ini bukanlah tanpa sebab, melainkan dengan melihat kondisi sekarang yang marak akan aktivitas pertambangan tak berizin alias koridor. Mereka pun, turut mempertanyakan pengawasan dari Inspektur Tambang yang dinilai tidak maksimal.
“Kegiatan pertambangan ilegal yang bebas seperti tidak adanya pengawasan. Ini lah yang jadi penyebab banjir,” tandasnya.
Sejatinya, sebagai upaya pengentasan banjir di Samarinda seluruh lini harus diperhatikan, salah satunya menyangkut kondisi lingkungan. Sehingga, jika aktivitas pertambangan ilegal ini terus beroperasi maka banjir pun tak akan berkurang. “Kegiatan ilegal ini kita anggap sebagai penyumbang banjir, jadi harus diawasi dengan ketat. Agar tidak ada kelalaian yang dilakukan perusahaan,” ucap Politisi PDIP ini.
Pertambangan ilegal, lanjut Anhar, perlu diusut tuntas. Karena cukup membingungkan ketika ada aktivitas ilegal yang mengeruk batu bara, tetapi dapat secara bebas menjualnya. Sedangkan, jika ingin menjual hasil tambang sejatinya memerlukan surat-surat resmi.
“Kok bisa dia nambang ilegal tapi jualnya legal, artinya ada instansi yang berwenang mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.
Alhasil, pihaknya akan segera melakukan tinjauan langsung ke seluruh lokasi dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang ada di Samarinda. (MR)