DPRD KukarPariwara

Ahmad Yani Desak Akselerasi Regulasi: “Pesut Mahakam Bukan Sekadar Simbol, Tapi Warisan yang Harus Dilindungi”

 

Garda.co.id, Tenggarong– Di tengah ancaman kepunahan yang semakin nyata, nasib Pesut Mahakam, mamalia air endemik Sungai Mahakam, masih bergantung pada kebijakan yang belum juga rampung. Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, kembali menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pesut Mahakam.

Hingga paruh pertama tahun 2025, pembahasan regulasi tersebut masih tertahan di meja legislatif. Bagi Ahmad Yani, situasi ini bukan hanya mengecewakan, tapi juga menjadi sinyal bahwa pelestarian satwa langka itu belum menjadi perhatian prioritas.

“Regulasi ini sudah lama dirancang, tapi belum juga sampai ke tahap final. Kita tidak boleh menunggu sampai populasinya benar-benar hilang baru bergerak,” ujar Yani, Kamis (3/7/2025).

Ia mengakui bahwa salah satu hambatan teknis dalam penyusunan Raperda adalah kurangnya rujukan akademik dan kajian lokal yang spesifik. Tanpa dokumen pendukung yang kuat, sulit merumuskan strategi konservasi yang bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

“Banyak yang belum terjawab. Mulai dari tata kelola habitat, peran masing-masing instansi, sampai bagaimana skema kemitraan dengan swasta untuk mendukung konservasi. Semua ini butuh pijakan teknis yang kuat,” jelasnya.

Ahmad Yani menekankan bahwa perlindungan Pesut Mahakam seharusnya tidak dilihat semata sebagai agenda lingkungan, tapi juga investasi jangka panjang di sektor ekowisata. Ia membayangkan kehadiran pusat konservasi pesut, fasilitas wisata edukatif, hingga tur susur sungai berbasis konservasi.

“Kalau dikelola dengan serius, pesut bisa menjadi ikon Kukar. Kita punya potensi ekowisata sungai yang luar biasa, tapi sayangnya belum digarap optimal,” ucapnya.

Menurutnya, justru lewat perda-lah kolaborasi lintas sektor bisa dibangun. Regulasi akan menjadi dasar bagi penganggaran, pembangunan infrastruktur, edukasi masyarakat, hingga keterlibatan dunia usaha dalam upaya pelestarian.

BACA JUGA :  Setelah Distribusi Dengan Merata Bantuan Karang Taruna, Dispora Kaltim Akan Lakukan Monitoring

Untuk menghindari stagnasi lebih lanjut, DPRD Kukar telah meminta Bapemperda untuk mengaktifkan kembali Panitia Khusus (Pansus) yang sempat dibentuk. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat penyempurnaan naskah akademik serta konsultasi publik yang dibutuhkan.

“Pesut Mahakam tidak bisa menunggu. Kalau kita terus tunda, kita sedang mempercepat hilangnya spesies yang menjadi bagian dari identitas Kukar,” tegas legislator dari PDI Perjuangan itu.

DPRD menargetkan Raperda ini bisa disahkan sebelum akhir tahun 2025. Namun semua itu, menurut Yani, hanya mungkin tercapai jika komitmen bersama dibangun, dari eksekutif hingga komunitas pegiat lingkungan.

“Ini bukan soal siapa yang mencatat di berita. Ini soal tanggung jawab sejarah. Pesut Mahakam adalah warisan kita bersama. Jangan sampai satu generasi lagi hanya mengenalnya dari gambar di buku pelajaran,” tutup Ahmad Yani. (Adv/fa)

Back to top button