Ikuti Arahan Kementerian ATR/BPN, Raperda RTRW Siap Disahkan
Garda.co.id, Samarinda – Ketua TWAP Kota Samarinda, Safaruddin, mengatakan telah menerima surat Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang yang memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut rancangan RTRW Kota Samarinda. Surat itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023 lalu.Â
Untuk diketahui, surat Kementerian ATR/BPN itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023 tertanggal 3 Februari 2023 lalu. Mengutip surat tersebut, ada 3 poin yang dijabarkan oleh Kementerian ATR/BPN agar segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda.Â
Pertama, Pemkot Samarinda wajib menetapkan raperda RTRW menjadi perda dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.Â
Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan perda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya 13 Februari 2023. Terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan perda dimaksud.Â
Surat Kementerian ATR/BPN juga menembuskan surat tersebut kepada 4 pihak terkait, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda, dan juga Ketua DPRD Kota Samarinda.
Safaruddin menegaskan, Pemkot Samarinda akan mengikuti apa yang diminta oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, atensi Pemerintah Pusat melalui surat tersebut sudah sepatutnya ditindaklanjuti secepatnya.
“Pemerintah Pusat telah menggariskan 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal tersebut. Termasuk DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara,” katanya.Â
Safaruddin menanggapi konsultasi anggota DPRD Kota Samarinda ke Departemen Dalam Negeri, Kemendagri, terkait penetapan Raperda RTRW ini.Â
“Ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kami harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga 13 Februari 2023,” terangnya.
“Ya, karena ini masalah lex spesialis. kami juga diikat azas. Kalau sudah Pemerintah Pusat yang menentukan, maka yang di bawah bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori,” sambung Safaruddin.
Untuk diketahui, azas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. (RW/ADV/PEMKOT SMD)






