DPRD KALTIMPariwara

Rusman Yaqub: Jangan Ada Salah dalam Penggunaan Bahasa Negara

Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, mendorong adanya payung hukum mengenai Kebahasaan. Apalagi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang memasuki masa pembangunan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan,” tegas Rusman. “Untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” lanjutnya.

Rusman Ya’qub yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tampak hadir langsung Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Jaziray Hartoyo, Dekan FIB Unmul Masrur Yahya, Asisten Ombudsman Agus Ferdinand serta perwakilan dari Dishub Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab PPU.

Kembali Rusman Ya’qub menyatakan, harus ada gerakan nasional untuk lebih dalam mengimplementasikan undang-undang yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik. Politisi PPP ini mengatakan, diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan. “Diperlukan adanya satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” tegas Rusman Ya’qub.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Dispora Kaltim Sebut Pemerintah Daerah Pegang Peran Penting Dalam Pelestarian Olahraga Tradisional
Back to top button