DPRD KukarPariwara

Ketimpangan Lahan dan Suara Rakyat: Idham Serukan Perda Adat sebagai Solusi

 

Garda.co.id, Kukar – Ketimpangan dalam pengelolaan lahan antara masyarakat dan korporasi kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (19/5/2025), Idham, anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKS sekaligus Sekretaris Komisi IV membuka cerita ironis yang dialami warganya.

“Bayangkan, lahan untuk tempat pembuangan sampah saja ditolak. Padahal, perusahaan HTI di wilayah itu bisa menanam dengan leluasa. Di mana letak keadilannya?” ujar Idham di hadapan forum yang dihadiri tokoh adat, OPD, dan pihak legislatif.

Idham menceritakan satu desa di daerah pemilihannya yakni di Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman yang kesulitan mendapatkan lahan untuk fasilitas umum karena adanya penolakan dari perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI). Padahal, menurutnya, perusahaan tersebut justru memanfaatkan wilayah adat tanpa banyak halangan.

Kondisi ini menjadi tamparan nyata bagi semangat keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Idham menilai, jika tidak ada keberpihakan melalui regulasi yang kuat, masyarakat akan terus menjadi pihak yang tersingkirkan di tanahnya sendiri.

“Ini bukan sekadar soal investasi atau korporasi. Ini tentang hak dasar masyarakat. Kalau untuk kepentingan publik saja dipersulit, lalu siapa yang seharusnya dilindungi oleh negara?” ucapnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk memastikan hak-hak warga tidak terabaikan.

Perda ini bisa menjadi dasar hukum agar masyarakat adat punya posisi tawar dalam mengelola dan mempertahankan wilayah mereka.

Menurut Idham, tanpa Perda yang tegas, konflik lahan akan terus berulang dan masyarakat akan terus dirugikan. Ia pun mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk bersinergi menyelesaikan persoalan seperti ini secara konkret.

BACA JUGA :  Sapto Akan Konfirmasi Langsung Dengan Lembaga Terkait, Atas Video Viral Tongkang Tabrak Jembatan

“Jangan tunggu krisis baru kita bertindak. Ini masalah lama yang butuh solusi nyata,” katanya.

Lebih jauh, ia menyerukan agar perjuangan untuk pengesahan Perda adat dijadikan prioritas bersama di DPRD. Bagi Idham, ini bukan semata tugas Komisi I, tetapi menjadi kewajiban moral seluruh wakil rakyat.

“Ini tentang keberanian kita membela rakyat. Dan saya yakin, kita bisa mulai dari sini,” tutupnya. (Adv/fa)

Back to top button