Hasanuddin Mas’ud Soroti Dinamika Putusan MK Terkait Pemilu 2029 dan Imbasnya bagi Daerah
Garda.co.id, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Ia menyebut putusan ini membawa dampak signifikan terhadap sistem ketatanegaraan dan dinamika di daerah.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Dengan demikian, skema lima kotak suara yang digunakan sejak 2019 akan dihapus.
Hasanuddin mengapresiasi putusan tersebut karena memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2029. Ia pun menyebut kabar ini disambut baik di tingkat daerah, khususnya karena adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dari 2029 hingga 2031.
“Bagi kami di daerah, ini tentu jadi kabar baik. Ada tambahan dua tahun masa jabatan. Tapi tentu ini menimbulkan pertanyaan dari sisi keadilan politik,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, masa jabatan anggota DPR RI dan DPD tetap berakhir pada 2029 sesuai hasil Pemilu 2024, sementara di tingkat daerah diperpanjang. Perbedaan ini dinilai bisa memicu ketidakseimbangan antara pusat dan daerah.
“Kalau pusat tetap lima tahun dan daerah bertambah dua tahun, tentu ini akan menjadi perbincangan. Apakah ini tidak memicu gejolak atau kesenjangan kewenangan?” tuturnya.
Meski mengakui manfaat dari sisi waktu, politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa keputusan MK seharusnya didahului dengan pembahasan dan penyusunan undang-undang oleh DPR RI agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Putusan MK memang final dan mengikat. Tapi harusnya ini dirumuskan lebih dulu oleh DPR RI. Sekarang malah sudah difinalkan MK, sementara dasar hukumnya belum ada. Ini bisa menimbulkan dinamika baru,” ucapnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan lain yang akan muncul, yaitu terkait kepala daerah yang akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sedangkan anggota DPRD tetap aktif hingga 2031. Hal ini, menurutnya, memerlukan perhatian lebih dalam hal pengaturan teknis pelaksanaannya.
“Kami tetap menunggu juknis dari pemerintah pusat atau KPU. Yang penting, kami di daerah tetap menjalankan amanah seperti biasa,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






