DPRD KALTIMPariwara

Pendapatan Hotel Lesu, Sarkowi Dukung Edaran Baru Kemendagri

Garda.co.id, Samarinda – Setelah adanya Intruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran, sejumlah kementrian gerak cepat memangkas anggaran yang dianggap kurang berdampak pada kinerja.

Salah satunya edaran tidak ada lagi rapat pemerintah yang diselenggarakan di hotel yang di keluarkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun kebijakan tersebut membuat pelaku usaha perhotelan bersedih karena berpengaruh nyata pada pendapatan mereka.

Namun, baru baru ini Kemendagri telah resmi mencabut larangan penyelenggaraan rapat atau kegiatan instansi pemerintah di hotel. Kebijakan ini membawa kabar bahagia atas aktivitas perhotelan.

Merespon langkah Kemendagri, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk respon pemerintah terhadap sektor perekonomian hotel yang sempat lesu.

“Pemerintah pusat kini memberikan kelonggaran bagi instansi untuk kembali menggelar kegiatan di hotel. Ini wujud kepekaan terhadap keluhan pelaku usaha yang sempat kehilangan pasar,” katanya.

Dirinya mengakui larangan sebelumnya bertujuan efisiensi anggaran, namun berdampak pada lesunya sektor perhotelan.

Kini, dengan dibukanya kembali ruang kerja sama, Sarkowi mendorong hotel menyesuaikan tarif dan layanan agar sejalan dengan kemampuan belanja instansi pemerintah.

“Ini kesempatan untuk membentuk pola kemitraan baru. Dunia usaha perlu adaptif. Paket kegiatan dan besaran anggaran bisa dibicarakan secara fleksibel, asalkan saling menguntungkan,” ungkapnya.

Sarkowi menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal transaksi, tapi menciptakan ruang kerja yang produktif bagi instansi. Dirinya menyambut keputusan Kemendagri sebagai peluang memperkuat sinergi dengan pelaku usaha lokal dan mendorong ekonomi daerah yang berkelanjutan

“Yang kita harapkan bukan cuma uang yang berputar, tapi juga adanya kolaborasi sehat antara pemerintah dan pelaku usaha. Ini soal bagaimana menggunakan anggaran dengan efektif dan memberi dampak luas,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Sahkan Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit
Back to top button