Aset Kaltim Disalahgunakan, Yusuf Minta Pemprov Kaltim Tindak Tegas
Garda.co.id, Samarinda – Setelah menjalankan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini membahas penyalagunaan aset Pemprov Kaltim yakni Hotel Royal Suite Balikpapan.
Komisi I DPRD Kaltim mengambil langkah tegas atas pelanggaraan kerja sama pengelolaan aset Hotel tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa menyampaikan bahwa Hotel Royal Suite telah berubah fungsi tanpa adanya izin resmi dengan Pemprov Kaltim.
Nahasnya, pengalihfungsian ini malah mengundang konotasi negatif pada hotel tersebut, Yusuf mengatakan bahwa ditemukan dalam hotel telah dilakukan penyekatan-penyekatan untuk ruangan berkaraoke.
“Saya temukan kemarin RDP itu ternyata hotel itu dimodifimasi seperti skat- skat, bentuk-bentuk karaoke itu, itu semua-semua pelanggaran sudah itu,” ungkapnya.
Yusuf menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim sebelumnya sudah meminta untuk mengosongkan bangunan tersebut karena sudah melakukan penyelewenggan fungsi.
“Nah ini kami melihat kok sampai sekarang belum ada pengosongan lahan aset Pemprov Kaltim,” ujarnya.
Yusuf mendorong Pemprov Kaltim untuk tindak tegas pengelolaan Hotel Royal Suite, bahkan dirinya meminta keterlibatan Satpol PP bahkan kejaksaan tinggi.
“Kalau memang seandainya tidak mengosongkan bisa dicari celahannya. Entah itu nanti perkara perdata atau perkara pidana. Karena ini sudah termasuk perusakan,” tegasnya dengan menutup. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






