DPRD KALTIMPariwara

Ganti Rugi Lahan Di Jalan Ringroad Belum Terselesaikan, Beberapa Lahan Tersandung Regulasi

Garda.co.id, Samarinda – Permasalahan seputar ganti rugi lahan warga terdampak proyek Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, Kamis (12/6/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum warga, hingga perwakilan masyarakat terdampak. Turut hadir anggota Komisi I lainnya seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad.

Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa ganti rugi terhadap tujuh bidang tanah yang berada di luar kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025 sehingga proses pencairan tinggal menunggu penyelesaian administratif.

Namun, ganjalan masih terjadi pada sembilan bidang tanah lainnya yang berstatus HPL transmigrasi. Status hukum lahan tersebut membuat pemerintah belum bisa mengalokasikan anggaran ganti rugi. Hal ini pun memicu kekhawatiran warga yang merasa haknya belum terpenuhi.

“Pembayaran ganti rugi harus hati-hati agar tidak memunculkan masalah hukum. Tidak boleh ada pembayaran dobel untuk objek yang sama atau pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas,” ucap Agus Suwandy sebagai pimpinan rapat.

Senada dengan Agus, anggota Komisi I DPRD Kaltim lainnya Baharuddin Demmu menanyakan kepastian hukum soal tapal batas lahan dan status HPL yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana. Mereka butuh kepastian. Kita mendorong adanya koordinasi dengan kementerian terkait agar status HPL yang berlaku sejak 1981 ini bisa dicabut,” ucapnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan bahwa sebagian pembayaran ganti rugi sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Namun, memang ada sembilan lahan yang masuk kawasan HPL Embalut masih tersandung regulasi.

BACA JUGA :  Uji Publik Raperda Kepariwisataan, Pekan Depan Disahkan

“Kami sangat berhati-hati dalam proses pembayaran ini. Setiap tahapan dikawal Kejaksaan agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” bebernya.

Warga pemilik lahan di kawasan HPL Embalut yang terdampak proyek Ringroad Samarinda diminta segera mengajukan permohonan pelepasan HPL ke kementerian terkait. Proses ini menjadi kunci agar ganti rugi bisa segera dicairkan. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button