Regulasi Lalu Lintas Sungai Mahakam Mulai Bersiap, Ayub Penuh Harap Dikelola Daerah
Garda.co.id, SAMARINDA—Sejauh 2025 ini sudah dua kali pilar Jembatan Mahakam I ditabrak kapal yang melintas. Dua insiden itu, sebagai penanda bahwa lalu lintas di atas Sungai Mahakam benar-benar tak beraturan.
Wacana membentuk peraturan daerah (perda) tata kelola sungai pun kembali digulirkan, mengedepankan keselamatan masyarakat yang melintas di atas jembatan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menyikapi hal tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas di sungai mahakam tak memiliki kontribusi berarti untuk peningkatan pembangunan daerah.
“Gak ada PAD yang didapat,” katanya.
Padahal, Sungai Mahakam menjadi jalur vital bagi pengangkutan hasil alam Kalimantan Timur seperti batubara dan kayu yang terus bergerak tanpa henti.
“Hasil alam diambil, alur sungai dikelola pusat. Kaltim dapat apa,” tanyanya.
Pria yang akrab disapa Ayub ini membeberkan jika alur sungai bisa dikelola langsung oleh daerah, maka PAD yang masuk ke kas daerah bisa jauh lebih besar dan membuat pembangunan daerah lebih masif.
Inisiasi ini dilontarkan lantaran legislator Kaltim ini melihat pengatur lalu lintas perairan Sungai Mahakam KSOP dan Pelindo tak maksimal dalam pengelolaan. Dua insiden di awal tahun ini sebagai bukti nyatanya.
Akhir, Ayub pun mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengadukan hal ini ke Kementerian Perhubungan membahas nasib Jembatan Mahakam I dan Sungai Mahakam. “Kalau bisa dikelola daerah saja,” singkatnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






