DPRD KALTIMPariwara

Andi Satya Sampaikan Akan Terus Perjuangkan Aspirasi Di Sektor Pendidikan

Garda.co.id, SAMARINDA – Rencana pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda terus menuai polemik dan keresahan, khususnya di kalangan warga Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang yang merasa paling terdampak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa dipandang sebagai sekadar urusan administrasi atau perpindahan fisik bangunan.

“Saya juga dapat memahami sekali keresahan warga, khususnya di dua kecamatan itu. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah suara hati masyarakat yang mendambakan keadilan,” sebutnya.

Andi Satya menyebutkan, minimnya keberadaan sekolah negeri di wilayah tersebut dinilai berpotensi menghambat semangat generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Jumlah SMA atau SMK Negeri di daerah ini (Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang, sangat terbatas. Ini bukan hal sepele, negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan bisa terpenuhi dengan layak,” tuturnya.

Permasalahan ini dikatakan, bukan tanpa dasar hukum. Legislator asal Partai Golkar itu membeberkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda.

“Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” imbuhnya.

Lanjut, Andi Satya menyampaikan pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat dalam rapat Komisi maupun Paripurna, termasuk dengan rapat bersama Dinas Pendidikan maupun pihak terkait.

“Kami akan cari solusinya. Masyarakat butuh kepastian, dan jangan sampai masalah berlarut-larut tanpa kepastian,” kuncinya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Yenni Sampaikan Apresiasi Atas Pembangunan IKN Yang Begitu Cepat
Back to top button