DPRD SamarindaDPRD SamarindaPariwara

Penertiban Pom Mini, DPRD Akan Bentuk Perdanya

Garda.co.id, Samarinda – Penertiban pom mini telah diatur dalam Perwali dan juga sudah di edarkan namun masih menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha pom mini. Perwali tersebut masih dianggap kurang efisien untuk dijelaskan oleh masyarakat Samarinda.

Permasalahan tersebut ditanggapi oleh anggota komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno. Dirinya menyebutkan untuk persoalan penertiban pom mini tersebut tidak hanya menggunakan Perwali yang telah ada, tetapi selanjutnya akan dibentuk menjadi Perda.

“Saya dengar tidak hanya perwali yang digunakan, pemerintah juga segera berkomunikasi ke pihak dewan untuk membuat perda terkait dengan larangan pertamini itu” ungkap Jasno.

Lanjut Jasno, setelah terbentuknya perda nanti akan ada pembahasan dengan pihak pemilik pom mini yang ada saat ini. Sebab Perda dibentuk dengan adanya aspirasi aspirasi dari masyarakat, sehingga perlu adanya audiensi dengan masyarakat.

“Karena biasanya suatu perda itu yang dibuat yang berkaitkan dengan masyarakat ya pastinya masyarakat juga pasti akan menyampaikan aspirasi dan juga pasti ada audiensi, tentunya kami pasti akan menerima itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dirinya mengatakan dengan adanya Perwali terkait Pom mini sehingga harus dilakukan penertiban, karena hal tersebut tindakan yang ilegal.

Pihaknya juga ingin mempertanyakan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut berasal dari mana pihak mana, sehingga itu yang mengakibatkan pom bensin menjadi antri panjang.

“Disini berartikan ada beberapa oknum SPBU yang bermain. Sehingga di beberapa tempat antriannya cukup panjang tidak hanya di satu dua SPBU tapi rata rata di semua SPBU, disisi lain pom mini justru ada terus minyaknya,” tuturnya.

“Artinya inikan pemerintah memberi regulasi memberi aturan bagaimana supaya masyarakat ini tidak resah,” Sambung Jasno.

BACA JUGA :  Ramai Kebijakan Penghapusan Skripsi, Salehuddin: Tugas Akhir Bisa Diganti Bentuk Lain

Akhir Jasno mengatakan untuk lebih jelas lagi terkait aturan dalam penertiban pom mini tersebut, mulai yang pertama tidak adanya lagi antrian panjang di SPBU dan yang kedua untuk mengurangi bahaya kebakaran. (Dery/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button