DPRD Samarinda Bakal Buat Aturan Pertamini
Garda.co.id, SAMARINDA – DPRD Samarinda berencana untuk mengembangkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna mengatur dengan lebih ketat keberadaan Pertamini. Hal ini dikarenakan Pertamini dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan sering menjadi penyebab kebakaran.
Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terjadi tindakan penertiban terhadap Pertamini oleh pihak berwenang, seperti pemerintah, kepolisian, atau Pertamina sebagai penyalur resmi BBM.
“Saya heran kenapa tidak ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas melanggar aturan pusat. Ini ilegal dan harus ditindaklanjuti,” tegas Novan.
Novan mengindikasikan bahwa mereka telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menangani dan mencegah risiko kebakaran yang disebabkan oleh Pertamini.
“Kami akan mempelajari perdagangan tanpa izin yang memiliki potensi menyebabkan kebakaran,” ujarnya.
Dia juga berencana untuk berdiskusi dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan relawan guna menyusun Peraturan Daerah (Perda).
“Kami butuh dukungan dari berbagai pihak dalam langkah ini,” jelasnya.
Pertamini, sebagai alat penyalur BBM yang dibuat secara sederhana dan tidak memiliki izin usaha, seringkali ditemui di tepi jalan atau di warung-warung. Keberadaannya dianggap berisiko karena dapat memicu kebakaran akibat korsleting listrik atau percikan api. (Mr/adv)






