DPRD Samarinda

Klasifikasi Penginapan di Kota Samarinda Masih Belum Jelas 

Garda.co.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda terus berupaya menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house, serta hotel melati.

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sejumlah penginapan di Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengungkapkan bahwa dalam peninjauan tersebut, terdapat beberapa penginapan di Samarinda tidak memiliki izin resmi.

“Ditemukan beberapa tempat yang memiliki izin dan membayar pajak, namun izin yang dimiliki sudah lama berlaku. Selain itu, ada beberapa pemilik guest house yang mengklaim hanya memiliki beberapa kamar, namun saat kami tinjau, kapasitasnya melebihi klaim tersebut,” ungkap Afif Rabu, (8/11/2023).

Dia mengakui akan melakukan tindak lanjut terkait temuan ini. Mereka akan melakukan rapat untuk menjelaskan klasifikasi terkait aturan batasan kamar, serta memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara guest house, kos-kosan, dan hotel melati.

“Kami sadar bahwa dalam hal ini, tidak ada yang salah disalahkan, baik dari pihak perizinan maupun pihak terkait lainnya. Kebingungan terjadi karena tidak adanya aturan yang jelas dalam mengklasifikasikan guest house,” tambahnya.

Kendati demikian Afif berharap, setelah Komisi I mempelajari Raperda tersebut, kedepannya tidak akan menimbulkan kecacatan hukum.

BACA JUGA :  DPRD Berharap Adanya Sinergitas Antara Pemerintah Kota Dengan Pengelolaan Parkir
Back to top button