DPRD KALTIMPariwara

Veridiana Sosialisasikan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Garda.co.id, Kutai Kartanegara – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang sosialisasikan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (19/6/2022).

Sosialisasi Perda ini merupakan tugas yang diamanahkan untuknya sebagai Legislator demi dapat memberikan pemahaman atas hasil kinerjanya berupa produk hukum kepada masyarakat.

Masyarakat Hukum Adat merupakan sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di NKRI karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Veri menyampaikan Keberagaman suku atau adat tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengayaan budaya dan modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat. Menurutnya, merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya atau adat istiadatnya adalah ibarat menjaga keberadaban manusia.

“Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal maupun non formal antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,” ungkapnya.

Pada Perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur adalah masyarakat Kaltim yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis, sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

“Wilayah MHA ini adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau peraturan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dan leluhur mereka atau gugatan atau kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat,” paparnya.

BACA JUGA :  Distribusi Listrik Hingga Ketersediaan BBM, Ini Kritik Komisi I DPRD Kaltim

Untuk itu dukungan dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan dunia usaha dapat memperkuat inisiatif masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dihuni. Sebab pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup.

“Khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” terang Politikus PDI Perjuangan ini. (Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85 − 77 =

Back to top button