Tok! Dua Perda Dicabut, Apa Saja?
Garda.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur resmi mencabut dua Peraturan Daerah. Pertama adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Keputusan itu dilakukan saat Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu 21 September 2022, yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Sementara itu, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan.
Menurut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu. Baginya, daerah yang memahami benar bagaimana kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.
“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan, ini dari pusat dengan UU (Undang-Undang, Red.) Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Hasanuddin Mas’ud menilai, kalaupun Perda hendak dicabut, seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD. “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim,” tegasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)