HukumMetropolis

Terapkan Restorative Justice, Kejati Kaltim Tuntaskan 33 Perkara Pidana Umum

Garda.co.id, Samarinda – Sebanyak 33 perkara dari 38 perkara pidana umum berhasil dituntaskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) selama semester I tahun 2023 dengan dihentikan penuntutan melalui pendekatan restorative justice.

“Penerapan restorative justice menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan holistik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono.

Hari menyampaikan, kasus yang diselesaikan melalui restorative justice mulai dari perkara kekerasan dalam rumah tangga, penipuan, hingga tindak penganiayaan.

Ia juga menerangkan restorative justice (keadilan restoratif) merupakan metode pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan kerugian akibat suatu tindakan kriminal atau konflik. 

“Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki dampak sosial, psikologis, dan emosional dari suatu kejahatan, selain hanya mengenakan hukuman pada pelaku,” terangnya.

Menurutnya, dengan mengutamakan pendekatan ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara yang diajukan di semester pertama tahun 2023. 

Dipaparkannya lebih lanjut, ada tiga perkara yang tidak disetujui penghentian penuntutannya menggunakan pendekatan ini.

Dalam kasus-kasus tertentu tersebut, sambungnya mungkin ada pertimbangan hukum atau keterlibatan pihak-pihak lain yang membuat pendekatan konvensional perlu diterapkan.

“Selama semester 1 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menghadapi beban kerja dengan menerima total 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ungkap Hari.

Lebih lanjut pihaknya membeberkan, prosesnya melibatkan 251 perkara di tahap 1, kemudian 229 perkara di Penyidikan tahap 2 (P21), dan 196 perkara di tahap 2. 

“Penting bagi kami untuk tetap memastikan proses penuntutan yang adil dan berkeadilan, sambil tetap mempertimbangkan pendekatan restorative justice jika memungkinkan,” jelasnya.

Secara komulatif, ujar Hari, penerapan restorative justice di wilayah Kejati Kaltim menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus kriminal, membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan kesempatan bagi rekonsiliasi dan pemulihan.

BACA JUGA :  Hari Otonomi Daerah XXVII, Tiyo Sebut Kaltim Perlu Otonomi Seluas-Luasnya untuk Pembangunan

“Prinsip utama dari restorative justice adalah mendamaikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pelaku, korban, dan masyarakat,” tegasnya.

Terakhir Hari menambahkan, proses restorative justice tentu melibatkan dialog terbuka antara pihak-pihak tersebut, yang diawasi oleh mediator yang statusnya netral. 

“Dalam mediasi tersebut, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, mengakui dampaknya pada korban, dan mencari cara untuk memperbaiki kerugian yang telah terjadi,” tutup Hari Setiyono. (Rifai/Garda.co.id)

 

Back to top button