Tak Perlu Khawatir, KPU Kaltim Jamin Kemudahan Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas
Garda.co.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah berkomitmen untuk memastikan kemudahan akses pemilu bagi pemilih penyandang disabilitas.Â
“Untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan partisipatif, KPU Kaltim telah menetapkan langkah-langkah guna memastikan hak pilih pemilih disabilitas dapat terlaksana dengan lancar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi saat diwawancarai, Senin (24/7/2023).
Suardi mengungkapkan, kemudahan akses pemilu bagi pemilih penyandang disabilitas menjadi langkah yang sangat penting, demi terciptanya proses pemilihan yang demokratis dan menyeluruh.Â
Dalam rangka mewujudkan pemilu inklusif dan partisipatif tersebut, KPU Kaltim telah berinovasi dalam penyusunan daftar pemilih berupa pencatatan informasi terkait pemilih disabilitas serta kebutuhan akses khusus yang mereka perlukan.
“Contohnya seperti pemilih tunanetra. Untuk memastikan hak pilih mereka terlindungi, KPU Kaltim menyediakan surat suara dengan tulisan Braille di setiap TPS,” papar Suardi.
Penyediaan surat suara dengan tulisan Braille bertujuan untuk memudahkan pemilih tunanetra dalam menentukan pilihan secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan orang lain.
Bagi pemilih peyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, KPU Kaltim telah menyiapkan skema jalur khusus di setiap TPS guna memfasilitasi akses mereka.Â
Fasilitas itu menjadi upaya untuk menghapuskan hambatan fisik pemilih dengan keterbatasan mobilitas sehingga mereka dapat mencapai bilik suara dengan mudah dan menyalurkan hak pilihnya.
“KPU Kaltim juga berusaha mempermudah proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas yang memerlukan pendampingan,” sebutnya.Â
Pemilih yang membutuhkan pendamping, sambung Suardi, dapat mengajukan anggota keluarga sebagai pendamping saat melakukan pemungutan suara.
Akan tetapi, jika tidak memungkinkan, pemilih juga diizinkan untuk memilih pendamping lain yang telah memiliki surat pernyataan persetujuan dan ditandatangani oleh pemilih yang bersangkutanÂ
Dengan adanya surat persetujuan yang ditandatangani tersebut, KPU Kaltim akan fokus pada penjagaan kerahasiaan pilihan para pemilih penyandang disabilitas.
“KPU juga menjamin pendamping yang ditunjuk tidak memiliki akses atau pengetahuan terhadap pilihan pemilih. Hak pilih pemilih disabilitas tetap terjaga secara aman dan rahasia,” tegasnya.Â
Terakhir Suardi menambahkan, pemilih disabilitas tetap memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan mendampingi dalam proses pemilihan suara nanti.
“Dengan demikian, pemilu di Kaltim terus mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam proses demokrasi,” pungkasnya. (Rifai/Garda.co.id)