DPRD KALTIMPariwara

Sosper Perda soal Narkoba, Sapto Setyo: Kita Perlu Bersama-Sama

Garda.co.id, Samarinda – Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Sapto Setyo, di Hotel Amaris Samarinda, Jumat 29 Juli 2022.

Katanya, pencegahan pemakaian dan peredaran gelap narkoba dinilai menjadi solusi yang perlu dikuatkan dalam mengatasi ancaman narkoba yang masuk dalam tahap darurat. Khususnya di Kalimantan Timur.

Sosialisasi sebagian besar menghadirkan peserta dari mahasiswa. Kehadiran mahasiswa menjadi harapan besar bagi Sapto Setyo sebagai salah satu agent of change.

“Terutama usia muda yang cenderung dalam masa pencarian jatidiri, jangan sampai kesempatan besar yang semestinya dapat dimulai dan diraih di usia dini justru hilang akibat bahaya narkoba. Kita perlu bersama-sama membuka pikiran agar jangan sampai terjerumus,” ujar politikus muda partai Golongan Karya ini.

“Kendati memahami perlunya interaksi sosial terutama di era modern dan digitalisasi, ataupun hanya bertemu di warung kopi untuk saling bertukar cerita, menikmati musik dan diskusi yang kemudian menjadi sebuah tradisi, saya tetap mengingatkan agar tetap menjaga diri dari godaan narkoba yang umumnya sekadar coba-coba,” timpalnya.

Hadir dalam Sosialisasi Perda tersebut Hariyoto, Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional Kaltim, dan Khairunisa, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Kaltim.

Khairunisa meyakinkan peserta agar tidak ragu untuk menyelamatkan orang-orang di sekitar lingkungan yang terindikasi menggunakan dan kecanduan narkoba.

Dalam sosialisasi, Khairunisa sempat menjelaskan sejumlah perilaku yang berisiko menyalahgunakan narkoba yaitu salah satunya orang yang merokok dengan vaping.

Di kalangan SMP (10,4 persen) dan SMA (12,8), menurut survei BNN-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI pada 2018, kalangan ini merokok dengan vaping.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta DKP3A Kaltim Ajukan Program Skala Prioritas Bagi Perempuan dan Anak.

Selain itu mereka yang mengunjungi tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, club menjadi perilaku risiko, terdata dari kalangan mahasiswa sebanyak 15,8 persen.

Selain itu kebiasaan merokok pelajar SMP (12,3 persen), SMA (22,2 persen) dan mahasiswa (24,4 persen).

Begitu juga mereka yang suka nongkrong dan begadang. Hasil survei menunjukkan kalangan mahasiswa dan pelajar suka nongkrong atau begadang menempati urutan pertama sebagai perilaku berisiko penyalahgunaan narkoba. Dengan data SMP 40,7 persen, SMA 54,2 persen dan mahasiswa 60,0 persen.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 24 = 30

Back to top button