Sigit Wibowo Desak Pemerintah Permudah Izin Tambang dan Sertifikasi Tanah
Garda.co.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menilai lambatnya proses perizinan tambang dan tingginya biaya sertifikasi tanah menjadi hambatan besar bagi masyarakat.
Dirinya memperingatkan bahwa kondisi tersebut bisa mendorong warga beraktivitas di luar jalur hukum.
Lanjut, Sigit mencontohkan pengurusan izin galian C yang kerap tersendat meski semua persyaratan sudah dipenuhi. Akibatnya, masyarakat memilih menambang secara ilegal yang berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah (PAD).
“Kalau prosesnya terlalu lama, masyarakat tetap akan menambang. Tapi ilegal. Daerah rugi, PAD tidak masuk,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti kembalinya kewenangan perizinan galian C ke tingkat provinsi dan berharap Pemprov Kaltim bisa lebih cepat dan terbuka dalam memproses izin yang sesuai aturan.
Selain sektor tambang, Sigit menyoroti sulitnya proses sertifikasi tanah karena tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Banyak warga mengeluhkan biaya akhir sertifikasi yang tak terjangkau.
“Program pusat sudah bagus, tapi di lapangan orang kaget saat tahu BPHTB-nya besar. Kalau bisa dinego, ya disesuaikan kemampuan. Kalau tidak, mereka batal punya sertifikat,” jelasnya.
Sigit mengajak seluruh instansi, termasuk vertikal seperti BPN dan kantor pajak, untuk sejalan dengan semangat kemudahan pelayanan masyarakat yang digaungkan pemerintah pusat.
Menurutnya, banyak warga kini memilih mengurus sendiri karena kecewa pada birokrasi yang dianggap menyulitkan. “Ini sinyal bahwa pelayanan kita perlu dibenahi agar masyarakat tak merasa diabaikan,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






