Penetapan UMP 2026 Molor, Darlis Sebut Akan Berdampak Pada Dunia Usaha Dan Hak Pekerja
Garda.co.id, Samarinda – Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Seharusnya penetapan ini telah dikeluarkan mengingat penetapan UMP ini telah di atur jelas oleh regulasi ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan seharusnya pemerintah tidak boleh menunda proses penetapan karena perhitungan UMP sudah baku dan harus dijalankan sesuai aturan.
“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” sebutnya.
Penetapan UMP mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang turut mengatur rumus penyesuaian upah minimum secara nasional dengan kisaran kenaikan sekitar 6 persen.
Berlandaskan aturan tersebut, Darlis menilai UMP Kaltim 2026 di atas Rp 4 juta, meskipun keputusan berada di tangan Gubernur. Dirinya juga kerap kali memperingatkan Dinaskertrans Kaltim untuk penetapan UMP dapat dilakukan secepat mungkin, meskipun Dinaskertrans mengikuti pedoman pada PP 36/2021.
Dirinya juga mengungkapkan banyak pelaku usaha memprediksi adanya kenaikan upah minimum, bamun dengan adanya kelambatan penetapan sehingga para pelaku usaha kesulitan dalam mengatur perencanaan anggaran tenaga kerjanya.
“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian jadwal, supaya perencanaan biaya tenaga kerja bisa lebih tertata,” terangnya.
Darlis menegaskan akan terus mengawal proses penetapan UMP secepat mungkin sehingga para pekerja maupun pelaku usaha memiliki kepastian hukum terkait upah yang akan diberikan.
“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Penetapan UMP bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






