Terjadi Pelanggaran, Andi Satya Prioritas Hak Karyawan Dapat Terpenuhi Kembali
Garda.co.id, SAMARINDA β Permasalahan pelanggaran hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari karyawan RSHD yang mengaku tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
Tak sampai disitu, para karyawan juga mengalami kerugian dikarenakan mendapat pemotongan iuran BPJS yang rutin dilakukan, nahasnya saat dicek banyak dari mereka bukan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan ada yang sudah tidak aktif keanggotaannya.
βIni bukan sekedar keterlambatan pembayaran gaji. Ini sudah mengancam pelanggaran serius terhadap hak dasar para pekerja,β terang Andi Satya, Selasa (29/04/2025).
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa potongan iuran BPJS yang diambil dari gaji karyawan tidak disetorkan sebagaimana mestinya, padahal hak atas jaminan kesehatan adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.
Andi Satya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran gaji akan dikenalan sanksi administratif, berupa denda maksimal 50 persen dari total gaji per bulan.
“Kalau sudah berbulan-bulan tertunggak, maka denda yang harus dibayarkan adalah 50 persen dari gaji setiap bulannya, di luar tunggakan pokoknya. Ini tanggung jawab administratif,” tuturnya.
Andi Satya menegaskan bahwa manajemen RSHD bukan hanya tak bertanggung jawab atas hak para karyawan namun juga diduga melakukan penggelapan uang atas jaminan ketenagakerjaan.
Permasalahan ini bisa masuk rana pindana, lanjut Andi Satya, jika terdapat indikasi penggelapan, seperti pemotongan iuran BPJS dari gaji karyawan tanpa adanya keaktifan atau kepesertaan dalam sistem BPJS.
“Kalau karyawan sudah dipotong iuran BPJS-nya, tapi ternyata tidak terdaftar atau tidak aktif, itu sudah masuk penggelapan. Itu ranah pidana,” imbuhnya.
Meski diduga terjadi pelanggaran berat, pihaknya tetap mengutamakan mediasi dalam penyelesaiannya. Andi Satya menjelaskan bahwa saat ini prioritasnya memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi.
“Kita berharap target utamanya adalah semua hak-hak karyawan bisa terselesaikan. Masalah lainnya bisa dibahas kemudian,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim).






