Samri Desak Kepastian Hukum Lahan Pemakaman dari PT BBE, Dorong Skema Hibah untuk Kepentingan Warga
Garda.co.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, kembali menyoroti polemik pemanfaatan lahan milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) yang telah digunakan masyarakat sebagai area pemakaman umum sejak lebih dari satu dekade terakhir. Samri meminta agar perusahaan segera mengambil langkah konkret melalui skema hibah atau CSR untuk melegalkan keberadaan pemakaman tersebut.
Menurutnya, lahan yang dimaksud sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan pertambangan karena kandungan batu bara di wilayah itu telah habis. Masyarakat pun memanfaatkan lahan kosong tersebut secara mandiri sebagai tempat pemakaman sejak tahun 2012.
“Lahan itu tidak dipelihara lagi, masyarakat memanfaatkan untuk pemakaman. Maka kami minta agar PT BBE menghibahkan lahan tersebut sebagai bentuk CSR. Itu pun hanya sekitar 4 hektare, atau 0,01 persen dari total luas lahan konsesi mereka yang mencapai 40 ribu hektare,” ujar Samri.
Samri juga menyebut bahwa persoalan ini pernah diadukan langsung oleh Wali Kota Samarinda saat itu ke pihak manajemen pusat PT BBE di Jakarta, namun hingga kini belum ada kepastian secara resmi.
“Sudah banyak makam di sana. Kami merekomendasikan agar PT BBE mengizinkan penggunaan lahan itu, minimal dengan skema pinjam pakai sambil menunggu proses hibah secara resmi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari komunikasi informal, pihak PT BBE sebenarnya telah memberikan sinyal setuju. Namun ia menekankan pentingnya komitmen tersebut dituliskan dalam bentuk resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak ingin janji lisan ini nanti disangkal oleh manajemen berikutnya. Harus ada dokumen tertulis sebagai pegangan hukum,” tegasnya.
DPRD Kota Samarinda, kata Samri, berencana segera mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan untuk memperjelas status lahan. Jika tidak ada tanggapan positif, ia menyebut pihaknya bisa mempertimbangkan opsi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar.
“Kalau lahan itu sudah tidak dikelola dan dibiarkan, maka bisa berpotensi menjadi tanah terlantar dan dapat diambil kembali oleh negara untuk kepentingan umum,” jelas Samri.
Ia juga mengapresiasi sikap warga sekitar yang selama ini tetap toleran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, seperti banjir dan debu. Karena itu, menurutnya, sudah semestinya PT BBE menunjukkan itikad baik sebagai timbal balik.
“Harapan masyarakat hanya satu: diberikan kepastian hukum atas lahan pemakaman itu. Bukan minta ganti rugi atau kompensasi besar, hanya lahan yang kecil untuk tujuan mulia,” pungkasnya. (aw/adv/dprd/smd)







