DPRD KALTIMPariwara

RDP Lanjutan Dilakukan DPRD Kaltim, KHDTK Unmul Memasuki Babak Baru

Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (10/7/2025), untuk membahas langkah lanjutan penyelesaianan permasalahan KHDTK Unmul.

Turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Gakkum LHK serta perwakilan dari Universitas Mulawarman mulai dari rektorat, dekanat, hingga mahasiswa.

Rapat gabungan komisi ini di pimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, yang memyampaikan bahwa kolaborasi antar-lembaga sangat penting dilakukan dalam proses hukum tersebut.

Darlis mengatakan saat ini proses penyelidikan dilakukan oleh dua institusi berbeda, yakni Gakkum LHK dan Polda Kaltim.

“Gakkum menyelidiki dari aspek kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Meski Polda tampak lebih maju karena infrastrukturnya lebih lengkap dan sudah menetapkan satu tersangka, Gakkum sebenarnya memiliki ruang lingkup lebih luas,” jelasnya.

Dirinya membeberkan Gakkum telah mengidentifikasi lima ekskavator serta lima saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Maka dari itu, Darlis meminta data yang didapatkan dari Gakkum dapat dimanfaatkan oleh Polda untuk memperkuat dan mengembangkan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin data dari Gakkum hanya jadi bahan pertimbangan, tapi menjadi database untuk Polda dalam melanjutkan penyelidikan-penyelidikan nya,” tuturnya.

Tak sampai disitu, lembaga legislatif Kaltim ini menyoroti terkait aspek perdata yang juga belum terselesaikan, dimana belum rampungnya valuasi ekonomi yang saat ini dihitung oleh Fakultas Kehutanan Unmul. Hasil valuasi tersebut akan menjadi dasar proses hukum selanjutnya.

“Tim hukum meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan validasi terhadap hasil valuasi ekonomi tersebut. Jika selesai, barulah proses perdata bisa dilanjutkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Kukar Perjuangkan Kenaikan Insentif Guru Swasta

Akhir, Darlis meminta untuk seluruh masyarakat Kaltim untuk sedikit bersabar atas penyelesaian kasus tambang ilegal ini, karena banyaknya pihak yang terlibat sehingga proses hukum menjadi lebih panjang. DPRD Kaltim berkomitmen akan mengawal permasalahan ini hingga selesai. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button