Nurhadi Soroti Kejelasan Teknis Program Gratispoll Pendidikan
Garda.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra menyoroti terhadap kehadiran program unggulan Gratispoll yang menyasar sektor pendidikan.
Dirinya menekankan pentingnya kejelasan teknis dan landasan dalam pelaksanaan tersebut.
Nurhadi meminta Pemerintah Provinsi Kaltim terus mempekuat koordinasi dengan DPRD guna memberikan kejelasan program Gratispoll ini.
Program Gratispoll yang akan memberikan kuliah gratis hingga S3, Nurhadi nilai sebagai salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kualitas masyarakat Kaltim
“Kami sangat menyambut hangat program ini. Tapi jangan lupa, ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami di DPRD, bukan langsung ke gubernur,” jelasnya.
Dirinya membeberkan hingga saat ini Pemprov Kaltim masih minim berkoordinasi dengan pihak DPRD terkait kejelasan program Gratispoll terutama terkair kriteria penerima manfaat, skema pendanaan, serta kelanjutan bagi mahasiswa lama.
“Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa, atau hanya untuk keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami,” urainya.
Nurhadi juga sempat membedakan antara program beasiswa dan Gratispoll. Menurutnya, program beasiswa bersifat selektif berdasarkan prestasi atau kebutuhan, sementara Gratispoll dilakukan untuk semua kalangan
“Kalau memang untuk semua, maka definisinya harus jelas agar tidak menimbulkan polemik. Apakah ini beasiswa berkedok gratis kuliah, atau memang sepenuhnya gratis tanpa syarat?” Tanyanya.
Lebih jauh, Nurhadi mempertanyakan nasib bagi mahasiswa lama yang telah berkuliah apakah mendapatkan program Gratispoll seperti yang dirasakan mahasiswa baru 2025.
“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Inilah teknis yang belum kami ketahui secara rinci,” ungkapnya
Nurhadir menekankan seharusnya Gubernur Kaltim untuk membuka ruang diskusi bersama DPRD. Dirinya mengatakan kehadiran program Gratispoll seharusnya memiliki penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Program ini bagus dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tapi tanpa payung hukum yang kuat, pelaksanaannya bisa tidak berkelanjutan. Kami mendesak agar dibuatkan Perda,” tandasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






