Jawab Tudingan Pelecehan Profesi Advokat, Darlis Sebut Kurangnya Pemahaman Fungsi Legislatif
Garda.co.id, Samarinda – Sekertaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyikapi tudingan melecehkan profesi advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April lalu.
Dirinya menyesali ketidakhadiran perwakilan manajemen RSHD dalam rapat tersebut. Darlis menilai, kehadiran kuasa hukum manajemen RSHD, tidak mewakili perbertanggung jawaban atas permasalahan yang dibahas.
“Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya.
Lanjut Darlis, kehadiran kuasa hukum manajemen menjadi tidak relevan dengan pembahasan rapat, mengingat RDP bertujuan membahas persoalan hubungan kerja secara langsung.
“Kalau kuasa hukum datang bersama pihak manajemen, tentu bisa kami terima. Tapi dalam hal ini, tidak ada satu pun dari manajemen yang hadir. Maka, kami meminta kuasa hukum meninggalkan ruangan,” ucapnya.
Merespon laporan dari pihak kuasa hukum ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Darlis mengatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Dirinya menilai laporan tersebut muncul karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara dan mekanisme kerja lembaga legislatif.
“Saya menghormati hak mereka untuk melapor. Namun saya melihat ini sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap tata beracara di DPRD, padahal mereka mengaku paham hukum,” imbuhny.
Terkait RDP lanjutan, lanjut Darlis, sepenuhnya ada di keputusan internal Komisi. “Itu bukan keputusan saya pribadi. Semua tergantung pada hasil pembahasan bersama rekan-rekan di Komisi IV, apakah akan dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






