DPRD PPU

Andi Yusuf Minta ASN PPU Profesional Kelola Anggaran 2024

Garda.co.id, PPU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Yusuf, menyerukan pentingnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Menurutnya, ASN memegang peran kunci untuk memastikan seluruh program yang dirancang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tahun ini, APBD PPU cukup besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan anggaran ini, ASN harus bekerja lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga tidak ada dana yang terbuang percuma. Pengelolaan yang tidak profesional akan berdampak pada pembangunan daerah,” ujar Andi Yusuf.

Andi Yusuf menekankan bahwa anggaran yang telah disetujui dan didistribusikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dieksekusi dengan baik. Program-program strategis seperti pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang serta jasa menjadi prioritas utama yang membutuhkan pengelolaan anggaran secara konsisten dan akurat.

“Distribusi anggaran untuk infrastruktur, pengadaan barang, dan jasa harus dijalankan sesuai rencana. Kami tidak ingin ada penundaan, kesalahan, apalagi penyelewengan yang berpotensi merugikan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas agar tidak memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Andi Yusuf berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Ia menekankan pentingnya evaluasi rutin untuk memastikan program berjalan sesuai target dan setiap rupiah yang dibelanjakan membawa dampak nyata bagi masyarakat.

“Anggaran 2024 adalah kesempatan bagi kita semua untuk memperbaiki kinerja dan mendorong pembangunan yang lebih baik. ASN harus menunjukkan komitmen mereka untuk mewujudkan PPU yang lebih maju,” tutupnya. (adv/dprd/ppu/mr)

 

 

 

BACA JUGA :  DPRD PPU Dorong Penanganan Stunting Terpadu

 

 

 

 

 

 

Back to top button