Hasil Tangkapan Berkurang, Komisi I DPRD Kaltim Bantu Aspirasi Nelayan Berau
Garda.co.id, Samarinda – Nasib nelayan di Muara Berau kini terancam. Aktivitas bongkar-muat yang dilakukan di Pelabuhan Samarinda. Terminal Muara Berau, membuat hasil tangkapan mereka berkurang. Masalah itu kini ditangani serius Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat gabungan komisi yang dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Syahrun HS, Agiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono, Harun Al Rasyid, Mashari Rais, Marthinus, Ketua Komisi II Nidya Listiyono, dan Ely Hartati Rasyid.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, persoalan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Namun hingga saat ini masih belum mendapatkan penyelesaian.
“Memang disayangkan nelayan tidak dihadirkan dalam rapat ini. Namun, tim satgas (Satuan Tugas, Red.) dibentuk gubernur. Tapi prosesnya DPRD tidak mengikuti,” akunya.
“Jadi yang dilakukan sekarang mengevaluasi prosesnya dan mencari pola agar mendapatkan solusi bagi kedua belah pihak,” timpal Baharuddin Demmu.
PT Pelabuhan Tiga bersaudara yang diduga melakukan aktivitas bongkar-muat tersebut, telah membantah. Menurut
Baharuddin Demmu, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara menyatakan belum melakukan bongkar muat karena saat ini masih menunggu proses penetapan tarif jasa pelabuhan dari pemerintah pusat.
“Belum ada bongkar muat dan kegiatan lain seperti pengolahan limbah, air bersih dan lainnya. Hanya ada kemanduan kapal. Oleh sebab itu, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara mempersilakan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Bagi Baharuddin Demmu, ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan bongkar muat di Muara Berau.
“Nah, ini sedang diterusuri untuk kemudian akan dipanggil pada rapat lanjutan guna dimintai keterangannya,” sebutnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu mengungkapkan rencana pemanggilan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara. Hal ini dilakukan untuk pemanggilan perusahaan dimaksud juga bertujuan untuk melihat dasar hukumnya apakah kegiatan bongkar-muat sudah berizin atau tidak.
“Kemudian bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat sekitar,” tukasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)