Gelar RDP Bersama, Komisi I Memfasilitasi Permasalahan Yang Timbul Di Desa Jongkang Dalam
Garda.co.id, Samarinda – Dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, mencuat ke permukaan. Salah satu perusahaan tambang, PT Multi Harapan Utama (MHU), dituding telah mengambil alih lahan garapan warga tanpa kejelasan.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja Komisi I DPRD Kalimantan Timur, yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/5/2025), bertempat di Ruang Rapat Lantai I Gedung E, Kantor DPRD Kaltim.
Turut Hadir Dalam RDP Tersebut Aparat Penegak Hukum (APH), Pihak PT MHU, Sejumlah Masyarakat Desa Jongkang Dalam Dan Para Relawan.
Permasalahan mencuat setelah seorang warga berinisial M melaporkan bahwa lahan yang digarapnya di RT 6 diserobot oleh pihak perusahaan. Di sisi lain, PT MHU mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut. Namun, kehadiran kelompok tani penggarap menimbulkan dinamika sosial yang dinilai perlu diselesaikan secara arif dan adil.
“Lahan tersebut memang milik perusahaan, tapi di sana ada petani yang sudah lama menggarap. Kita ingin masalah ini diselesaikan secara manusiawi,” terang Agus Suwandi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Dalam penyelesaian permasalahan, Agus menekankan pentingnya pendekatan persuasif, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Dirinya meminta agar MHU tidak serta-merta melakukan pengusiran terhadap para petani penggarap.
“Tidak bisa tiba-tiba diusir. Harus ada solusi yang berkeadilan dan kami harapkan ada dana kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar para penggarap bisa melanjutkan hidup di tempat lain,” tuturnya.
Agus Suwandi, juga sempat menyinggung proses hukum yang tengah berjalan terhadap salah seorang warga yang dilaporkan pihak perusahaan. Dirinya menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan pencabutan laporan pidana demi menjaga keharmonisan dengan masyarakat.
“Kasus pidana ini harus jadi pelajaran bersama. Kami berharap MHU bisa berbesar hati mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Sebelum menutup, Agus Suwandi berharap pihak perusahaan dengan masyarakat di Desa Jongkang Dalam dapat menemukan titik tengah sehingga tidak ada lagi sengketa lahan yang ditimbulkan dikemudian hari. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






