Dukung UU PPRT, Anhar Nilai Perlu Regulasi Turunan Di Tingkat Daerah
Garda.co.id, SAMARINDA – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum lama ini telah disahkan oleh DPR RI. UU PPRT ini dianggap sebagai landasan dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar mengatakan undang undang ini perlu di tindak lanjutin bagi tiap daerah dikarenakan memberikan dasar hukum yang kuat bagi para pekerja
“Selama ini perlindungan bagi pekerja rumah tangga masih minim. Dengan adanya undang-undang ini, posisi mereka menjadi lebih kuat secara hukum,” sebutnya.
UU PPRT ini sangat kompleks didalamnya dikarenakan mengatur segala hal yang berkaitan dengan perlindungan pekerja seperti hak hak para pekerja, perlindungan pemberi kerja serta perjanjian kerja.
Terlebih, keberadaan regulasi ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap para pekerja rumah tangga.
Anhar menegaskan keberhasilan UU PPRT ini tergantung dari pemerintah daerah bagaimana kesiapan mereka dalam mengimplementasikannya. Regulasi ini, lanjut anhar, perlu di dorong untuk dihadirkannya aturan turunan yang menyesuaikan daerah.
“Perlu ada payung hukum berupa peraturan daerah agar pelaksanaannya bisa lebih terarah dan jelas,” jelasnya.
Dirinya pun meminta adanya pembentukan organisasi atau wadah bagi pekerja rumah tangga sebagai sarana memperjuangkan hak dan perlindungan mereka.
“Organisasi akan membantu memperkuat posisi tawar pekerja rumah tangga, sekaligus menjadi ruang advokasi jika terjadi persoalan,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)






