DPRD Kaltim Terima Kunjungan AMHTNSI
Garda.co.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim terima kunjungan dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) Wilayah Kalimantan, di Gedung D Komplek Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (1/3/2022).
Mereka membahas berkaitan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dianggap terdapat kekeliruan dan perlu untuk dikaji mendalam.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menuturkan para mahasiswa ini datang menyuarakan aspirasinya berkaitan dengan IKN. Para mahasiswa menganggap adanya sistem Badan Otorita dalam tubuh IKN nanti merupakan satu dari beberapa hal yang melanggar Konstitusi Indonesia.
Ditambah belum adanya pemecahan di Kaltim yang masuk dalam ruang lingkup Otorita. Tentu ke depan dianggap para mahasiswa ini menjadi satu hal yang berpotensi besar menjadi polemik nantinya.
“Jadi mereka menganggap ada banyak yang perlu untuk dikritisi dan dikaji dalam UU soal IKN yang baru disahkan ini,” kata Udin kepada Koran Kaltim.
Udin menjelaskan para anggota AMHTNSI Kalimantan ini juga mempermasalahkan menyangkut pola, mekanisme dan prosedur dari kepengurusan surat-surat kependudukan. Karena sampai saat ini masih belum ada penjelasan menyangkut warga yang masuk di wilayah Otorita.
“Jadi nanti warga sekitar situ mereka apakah masih penduduk Kaltim atau Otorita. Ini yang jadi pertanyaan mereka,” terangnya.
Kemudian tidak adanya keterlibatan pemerintahan daerah dan warga lokal dalam pembuatan UU IKN, tak luput masuk dalam pembahasannya.
Udin mengapresiasi semangat para mahasiswa yang masih menjaga pemikiran kritisnya dalam menghadapi isu-isu yang ada. Apalagi berkaitan IKN yang bersentuhan langsung dengan warga Kaltim.
Karenanya secara tegas ia menuturkan bahwa akan menindaklanjuti aspirasi ini untuk disampaikan kepada DPR RI agar dapat meninjau dan mengkaji kembali UU IKN.(adv/kmf/NNI)