Afif Ingatkan Parpol Tak Pasang Algaka Sebelum Masa Kampanye Resmi
Garda.co.id, SAMARINDA – Masa kampanye masih belum berlangsung. Namun nyatanya telah banyak Partai Politik (Parpol) yang memasang alat peraga kampanye (algaka) sebelum waktunya.
Jadwal kampanye resmi sendiri akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menegaskan bahwa seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) dari masing-masing Parpol agar dapat mematuhi peraturan yang telah berlaku.
“Apalagi kalau ada tulisan bacaleg itu tidak boleh harusnya dicabut, tapi di lapangan saat ini yang seperti itu masih banyak,” kata Afif, Rabu (16/8/2023).
Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan aturan terbaru soal kampanye Pemilu 2024, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Pada PKPU itu menyebut jika lembaga penyelenggara pemilu mengatur bahwa Parpol ataupun peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dan itu pun hanya diperkenankan jika bersifat internal.
Ketentuan itu telah tercantum dalam Pasal 79, seluruh Parpol hanya diperkenankan memasang reklame secara internal, termasuk juga ketika menggelar pertemuan harus terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Kendati demikian, Afif mengimbau bagi seluruh Parpol untuk tidak memasang algka pada tempat yang dilarang, seperti sekolah, di atas drainase, jalan protokol, hingga di pohon.
“Jika ada tulisan Caleg ataupun Bacaleg secara umum itu sudah pasti kampanye bukan sosialisasi lagi. Kecuali kalau hanya sekedar ucapan Idulfitri dan semacamnya itu tidak ada unsur mengajak mencoblos tidak apa-apa,” tutupnya. (riduan/ADV/DPRD SMD)






