Dua Perda Resmi Dicabut, Komisi III Usulkan Perda Penanganan Lubang Pasca Tambang
Garda.co.id, Samarinda – Setelah sekian lama menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut.
Untuk diketahui, Perda yang dimaksud adalah, Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda No. 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Perda tersebut secara resmi disepakati oleh Parlemen Kalimantan Timur (Kaltim) setelah penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi III pada Rapat Paripurna Ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rabu (9/8/2023).
Angkat bicara atas dicabutnya dua Perda tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan, “Kewenangan kita di daerah soal penangan pasca tambang memang sudah tidak ada berdasarkan UU No. 3 Tahun 2023, makanya dua Perda ini kita cabut”.
Lebih lanjut, sambung Jabir, pihaknya di Komisi III juga sedang mengkaji dan terus berupaya mencari celah hukum atau metode lain yang mendorong untuk memberikan kewenangan daerah dalam penanganan dan pengelolaan lubang pasca tambang.
“Sembari membahas pencabutan dua Perda ini, kita di DPRD Kaltim juga sudah mengkaji dan akan mengusulkan Perda Penanganan dan Pemanfaatan Lubang Pasca Tambang,” papar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kenapa ini penting dan harus menjadi perhatun, ungkap Jabir, bukan rahasia jmum lagi di Kaltim terdapat ribuan lubang pasca tambang yang dibiarkan dan malah memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
“Maka dari itu kita harus befikir mencari solusi agar daerah tidak kehilangan kewenangan untuk memberbaiki lingkungan, lubang pasca tambang harus dikelola ke hal-hal yang lebih bermanfaat”, tutupnya. (Rifai/Garda.co.id)







