DPRD Samarinda Gelar RDP Terkait Aduan Penutupan TPS di Jalan Rajawali
Garda.co.id, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan warga perihal penutupan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Jalan Rajawali, Senin (9/1/2023)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Samri Shaputra dan juga hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) melalui DLH sedang menertibkan Tempat penampungan sementara (TPS) tak boleh lagi berada di jalan protokol.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No 5 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
Samri menyampaikan bahwa terdapat aduan masyarakat dimana ada warga yang memiliki usaha merasa terganggu akan adanya TPS sehingga warga tersebut menutup dengan plang.
kendati demikian “kalau dari Pemkot TPS tersebut bukan bagian daerah prioritas pemindahan TPS” Ucapnya
Anggota Komisi III, Syamsuddin dalam kesempatan yang sama menyampaikan “TPS di Jalan Rajawali tidak ditutup, TPS dimanfaatkan seperti semula,” Pungkasnya
“Bahwa hari ini sudah clear, tinggal pihak Pemkot melalui DLH lagi menertibkan yang lain” Tutup Syamsuddin. (Riduan/Adv/DPRD Samarinda)






