DPRD KALTIMPariwara

Pergub 21 Tahun 2024 Dinilai Belum Mampu Mengakomodir Kebutuhan Daerah, Sarkowi Dorong Usulan Revisi

Garda.co.id, SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2024 tentang bantuan keuangan sejauh ini masih dianggap belum optimal. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, menilai Pergub ini belum fleksibel dalam memenuhi aspirasi masyarakat di desa dan kelurahan.

“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pergub 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Pergub 48 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.

Sarkowi mengungkapkan Peraturan tersebut belum cukup menampung kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di daerah pedalaman .

Dirinya membeberkan, aturan nilai dan klasifikasi proyek dalam Pergub lama menghambat pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sektor pertanian di desa-desa yang hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta.

“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” tuturnya.

Sebagai komitmen dalam percepatan pembangunan di Kaltim khususnya Kukar, lanjut Sarkowi, perlunya dorongan revisi pergub yang mengatur tentang penyaluran bantuan keungan tersebut.

Meski Kukar memiliki APBD besar, tantangan wilayah yang luas menyebabkan masih banyak infrastruktur yang belum tertangani.

“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” pungkasnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA :  Plt. Sekda Prov. Kaltim Resmikan Isoter
Back to top button