DPRD KALTIMPariwara

Tindak Tegas Kredit Fiktif, Komisi II Akan Gelar RDP Lanjutan Bersama Otoritas Terkait

Garda.co.id, Samarinda Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat menanggapi dugaan kasus kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank milik daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kasus ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil bank terkait dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim untuk memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka.

“Kami telah mencermati informasi yang berkembang di masyarakat dan media, termasuk laporan mahasiswa serta sorotan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim,” jelasnya

“Komisi II tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kredibilitas lembaga keuangan dan perlindungan terhadap keuangan negara,” sambung Sabaruddin dalam keterangannya

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal pada 25 Maret 2025 di Balikpapan. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan teknis yang menyeluruh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pimpinan bank BUMN yang terlibat dalam dugaan kredit fiktif tersebut.

“Kami menekankan pentingnya kehadiran pimpinan tertinggi bank dalam forum mendatang. Kami tidak menginginkan hanya staf yang hadir karena keputusan penting harus bisa diambil di tempat. Ini persoalan serius, bukan administratif biasa,” tuturnya.

Sabaruddin menegaskan bahwa bank milik daerah adalah entitas milik publik yang berada di bawah pengawasan OJK, sehingga harus menunjukkan akuntabilitas penuh. Menurutnya, klarifikasi terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Saat ini, Komisi II DPRD Kaltim sedang menyusun jadwal ulang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, yang akan mengundang OJK, pimpinan bank, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan penjelasan lebih mendalam.

BACA JUGA :  CV Rama Sinta Mangkir, Komisi I DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Pertemuan Lanjutan

“Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama mengawal proses ini secara transparan dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Kasus kredit fiktif serupa juga pernah terjadi di Jakarta. Pada 20 Februari 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 569,4 miliar itu. (Dry/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button