PEMKAB PPU

Pemkab PPU Fokus Lindungi Cagar Budaya dan Kekayaan Intelektual Komunal

Garda.co.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus memperkuat komitmen dalam melindungi cagar budaya dan kekayaan intelektual komunal (KIK) daerah. Kepala Disbudpar PPU, Andi Israwaty Latief, melaporkan hasil audiensi Tim Cagar Budaya dan KIK kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, pada Kamis (10/10/2024).

Audiensi ini menyoroti pentingnya upaya pelestarian budaya lokal serta perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual masyarakat. Andi Israwaty menyampaikan usulan langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya PPU melalui penetapan dan pelestarian cagar budaya yang ada di wilayah tersebut.

“Tim Cagar Budaya telah mengidentifikasi beberapa situs bersejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Situs-situs ini mencerminkan kekayaan sejarah Kabupaten PPU dan perlu segera mendapat perlindungan agar tidak hilang atau rusak,” ujar Andi.

Selain perlindungan cagar budaya, Disbudpar juga menekankan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat PPU, termasuk tradisi, tarian, serta kearifan lokal, dari klaim pihak luar.

Andi menambahkan bahwa diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan dalam pengajuan hak paten serta sertifikasi atas kekayaan budaya tersebut.

“KIK merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat kami. Perlindungan terhadapnya penting agar tradisi ini tetap dimiliki oleh komunitas lokal dan tidak disalahgunakan pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sinergi antara pemerintah dan PPPK sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik di PPU
Back to top button