Maksimalkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus PDRD Akan Bentuk Tim Terpadu
Garda.co.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah merampungkan pembahasan draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu poin krusial dalam Ranperda tersebut adalah adanya pajak bagi kendaraan alat berat yang beroperasi di Kaltim.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” beber Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim.
Sapto mengungkapkan ada sejumlah pasal yang dibedah dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.
Tak hanya itu, sambung Sapto, Pansus juga menginisiasi pemmembentukan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Benua Etam.
Diterangkannya, kendaraan alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik.
Sapto menilai, selama ini banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” tutupnya. (Rifai/Adv/DPRDKaltim)






