HukumMetropolisPolitika

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tanah Khoirul Mashuri, Masih Bebas Bahkan Daftar Nyaleg

Garda.co.id, Tenggarong – Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menjatuhkan putusan bersalah terhadap Khoirul Mashuri (KM) atas kasus pemalsuan surat tanah dan dikenakan dengan hukuman satu tahun 10 bulan pidana.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Samarinda telah menetapkan terpidana untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara. Putusan pengadilan itu hingga kini tak juga digubris oleh pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut.

Mirisnya, dewasa ini beredar kabar di publik, jika Khoirul Mashuri kembali didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, nama Khoirul Masuri masuk sebagai Baceg PKB nomor urut 4 dalam Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar.

Khoirul Mashuri, yang masuk dalam data itu pun kini tengah menjadi perbincangan panas di khalayak publik. Sebab, ia sama sekali belum menjalani masa pidana usai divonis oleh Pengadilan Tinggi Samarinda, bahkan bisa kembali mendaftar sebagai Bacaleg.

Di sisi lain, diketahui juga bahwa Khoirul Mashuri telah melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi kasasi dari Khoirul Masuri tersebut ditolak oleh MA.

Hal ini tertuang jelas dalam amar putusan MA Nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, yang menyimpulkan bahwa permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menerima putusan MA itu. Dalam putusan MA juga tertulis perintah untuk dilakukan penahanan Khoirul Mashuri di Rutan.

Berkaitan dengan perintah penangkapan itu, Tommy mengaku telah melayangkan surat penggilan kepada Khoirul Mashuri melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum). Surat pemanggilan dikatakannya telah dilayangkan, namun hingga saat ini Khoirul Mashuri tidak juga menghiraukan surat panggilan tersebut.

BACA JUGA :  Makmur Marbun Ajak Masyarakat Menggunakan Hak Pilih.

“Kita sudah mengirim surat panggilan, namun terdakwa tidak pernah hadir. Kita sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha kemarin namun juga tidak ada,” terang Tommy saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin saat diwawancarai awak media media menerangkan bahwa dirinya belum mengetahui pasti terkait dengan dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg.

“Karena banyak ya, jadi kita nggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” kata Amin saat diwawncarai awak media, Rabu (5/7/2023) kemarin.

Amin juga mengungkapkan jika pun benar nama Khoirul Mashuri tercatat dalam daftar Bacaleg PKB Kukar, pihaknya juga tidak dapat berbuat banyak.

Sebab, sambungnya, KPU hanyalah sebatas mengurus administrasi saja, sedangkan segala yang berbau hukum tidak dapat ditindak pihaknya, terutama terkait Khoirul Mashuri yang masih bisa didaftarkan Bacaleg meski berstatus terpidana.

“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah diluar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tegas Amin.

Terakhir, atas dugaan Khoirul Mashuri yang didaftarkan menjadi Bacaleg PKB Kukar itu, Amin  menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali data pihak terkait lebih lanjut. (Rifai/Garda.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 − = 30

Back to top button