HukumMetropolis

Terima Telepon dari Oknum yang Mengaku Jaksa, Laporkan!

Garda.co.id, Samarinda – Nama pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dicatut oknum untuk tindak kejahatan, seluruh pejabat di Kota Tepian dan pihak terkait lain dihimbau untuk tidak merespon aksi kejahatan yang menciderai nama lembaga Kejaksaan Negeri Samarinda.

Hal ini tegas disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem saat memberikan konfirmasi ke publik, Senin (26/6/2023).

Diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Samarinda gencar dalam melakukan proses penindakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejari Samarinda.

“Ada oknum yang mengatasnamakan pejabat dari Kejaksaan Negeri Samarinda, modusnya mencoba meminta uang dan proyek pekerjaan,” ungkap Erfandy.

Erfandy menghimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Samarinda, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN dan BUMD maupun perusahaan swasta untuk tidak merespon ketika menerima telepon maupun pesan singkat dari oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kejari Samarinda.

“Apabila menerima telepon maupun pesan singkat mengatasnamakan jaksa atau pejabat dari kejaksaan agar tidak dihiraukan,” ucapnya.

Masyarakat Kota Samarinda diminta untuk segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Seksi Intelijen apabila menerima telepon atau pesan singkat yang mencatut nama lembaga Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sebagai informasi, untuk pelaporan bisa melalui hotline di nomor pengaduan  0858 4990 2432 Seksi Intelijen Kejari Samarinda.

“Laporkan kepada kami jika menerima telepon atau pesan singkat dari oknum yang mengatasnamakan jaksa maupun pejabat dari kejaksaan.” tukasnya. (Rifai/Garda.co.id)

BACA JUGA :  Menyikapi Surat Edaran KPK, DPRD Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Bersama Sejumlah OPD
Back to top button