Optimalkan Sinergi, Pemda PPU Dorong Keberhasilan Kabupaten Layak Anak Tahun 2024
Garda.co.id, Penajam – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan rapat koordinasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024.
Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara berbagai pihak terkait dalam mencapai visi Kabupaten Layak Anak yang didasarkan pada hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ketua Tim Penggerak PKK PPU dan Wakil Pengarah Gugus Tugas KLA, Linda Romauli Siregar, serta kepala dinas atau badan yang berperan sebagai koordinator dan anggota di klaster pada Gugus Tugas KLA, perwakilan Bankaltimtara, Forum Anak Kabupaten dan Forum Anak Kecamatan hadir dalam rapat tersebut.
Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, yang mewakili Pj Bupati PPU dalam sambutannya menjelaskan bahwa, KLA merupakan daerah yang memprioritaskan hak anak dalam pembangunan dengan melibatkan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children,” ucap Chairur.
Pada kesempatan tersebut, Chairur Rozikin juga menegaskan pentingnya implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya konkret dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak.
“Lingkungan dan keluarga yang ramah akan sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak. Setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak,” terangnya.
Chairur juga menegaskan pentingnya mendukung keluarga sebagai tempat pertama dan utama dalam memberikan pengasuhan berkualitas, yang melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi.
“Seperti yang diketahui, terdapat 24 indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) yang merujuk pada hak-hak substansial anak, yang tergabung dalam kelembagaan dan lima kluster pemenuhan hak anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA),” tambahnya.
Tidak hanya itu, Chairur menjelaskan bahwa kelima kluster pemenuhan hak anak dalam Konvensi Hak Anak mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
“Berharap, indikator-indikator Kabupaten Layak Anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi Kabupaten Layak Anak, tetapi dapat menjadi acuan bagi kita dalam memenuhi hak-hak anak, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,” tandasnya. (Mr/adv/DiskominfoPPU)






