Pusat Mendelegasikan Sebagian Kewenangan Izin Pertambangan ke Provinsi
Garda.co.id, Samarinda – Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta pada Senin (8/8/2022).
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No.55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.
Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Kendati terbatas hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan.
“Perpres 55 tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online Single submission) terkait perizinannya,” kata Gubernur Isran.
“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” sambung Isran.
Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM M Idrus F Sihite menyatakan, regulasi terkait sektor pertambangan dan mineral telah bertransformasi ke arah yang lebih baik.
Ditilik dari perubahan LJU no 4/2009 menjadi Ul-J no 3/2020, sampai terbitnya PP no 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang membawa beberapa perubahan yang fundamental diantaranya kewenangan dan pendelegasian maupun divestasi.
Kemudian terkait kewenangan pengelolaan pertambangan bukan logam dan batuan, pemerintah banyak mendapat masukan dari pemerintah daerah maupun dari pelaku usaha, yang akan lebih efektif di kelola pemerintah daerah.
“Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah,” tutur Idrus.
Ditambahkan Idrus, melalui Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.
“Diharap juga pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yng tertuang dalam Perpres ini,” tandasnya.(PB/ADV/KominfoKaltim)