Perumahan Alaya Diduga Langgar RTRW, Anggota DPRD Samarinda Anhar Minta Ketegasan Pemerintah
Garda.co.id, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda kritisi bangunan di Perumahan Alaya Jalan Bukit Alaya, Kecamatan Samarinda Utara yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota terkait pemanfaatan lahannya.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar, menanggapi banyaknya bangunan di Samarinda yang diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Bahkan, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab kuat terjadinya banjir yang tak kunjung reda di sekitar wilayah Jalan DI Panjaitan.
Anhar menyebut Perumahan Alaya yang memiliki luas sekira 2.500 meter persegi dengan 554 unit rumah itu, ternyata membuat kolam retensi yang tidak cukup untuk menampung air.
“Tidak sesuai dengan lahan yang dia kupas dan kolam penampungan air yang dia bangun itu,” geram Anhar, Kamis (7/10/2021)
Terjadinya ini, lanjut Anhar, ialah murni kelalaian pemerintah dalam melakukan pengawasan pada kegiatan pematangan lahan dan pembangunan perumahan. Sehingga ia menilai itu menjadi penyebab banjir.
“Bagaimana banjir mau selesai kalau pembangunan kawasan perumahan maupun pematangan lahan saja tidak diawasi,” pungkasnya.
Selain Perumahan Alaya, dikatakan dia bahwa terdapat juga beberapa perumahan lainnya yang dibangun tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Tak hanya itu, menyangkut beberapa penyebab terjadinya banjir, Anhar turut menyinggung bangunan yang berada di bantaran Sungai Mahakam. Di mana, lokasi tersebut seyogianya adalah kawasan lindung, namun hingga kini bangunan tersebut bebas berdiri.
“Waktu itu saya sudah teriakin, kalau Surga saja tidak boleh dibangun disitu apalagi bangunan,” tegasnya
Anhar berharap, Wali Kota Samarinda Andi Harun dapat bertindak tegas apabila terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermain dalam aspek perizinan.
“Saya yakin Wali Kota baru bisa mengatasi masalah ini, dengan kemampuan yang dimiliki,” tutup dia. (MR)