Pariwara

Layangkan Surat, SPBU Teluk Lerong Belum Dibongkar

GARDA – Surat pembongkaran sukarela kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Martadinata –Kelurahan Teluk Lerong– belum mendapat respon. Hal itu terungkap saat Walikota Samarinda Andi Harun memimpin rapat evaluasi penertiban wilayah kota di Balai Kota Samarinda, Selasa 8 Februari 2022.

Dari informasi yang dihimpun dari Camat Samarinda Ulu, Andi Harun mengungkapkan jika pemilik SPBU di kawasan tersebut sudah mulai melakukan pembongkaran sendiri. Sayangnya, proses itu terkesan lamban.

“Saya minta setelah rapat ini, tim (Satuan Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kecamatan, Red.) untuk turun membantu proses pembongkaran,” katanya. “Perintah permintaan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela sebanyak 3 kali sudah dilakukan, artinya SOP nya sudah terpenuhi,” timpal Andi Harun.

SPBU tersebut mulai beroperasi pada 2008. Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan, diterbitkan untuk kantor SPBU pada tahun tersebut. Sedangkan untuk IMB stasiun pengisian baru diajukan setelahnya dan terbit pada 2009.

Operasionalnya dihentikan lantaran SPBU berdiri di atas sempadan Sungai Mahakam. Informasi tersebut diterima pihaknya, setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersurat ke Pemerintah Kota Samarinda 2020 lalu.

Yakni terkait perihal indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tidak sesuai izin yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2014-2034.

Di lain soal, Andi Harun juga menyoroti bangunan hotel Trans di Komplek Pergudangan –Jalan Teuku Umar. Menurutnya, luas bangunan dianggap tidak sesuai dengan permohonan Izin Mendirikan Bangunan. Pun juga dengan bangunan pagar yang masih berdiri di atas bahu jalan.

“Saya berharap pihak hotel untuk bisa melakukan pembongkaran secara mandiri, sedangkan terkait masalah luas bangunan yang tidak bersesuaian agar segera diproses,” tegasnya. (adv)

BACA JUGA :  Batal MYC, Sigit Wibowo: Penanganan Simpang Rapak Balikpapan Diambil Alih Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 3 =

Back to top button