DPRD KukarPariwara

DPRD Kukar Setujui Pembentukan Tujuh Desa Baru

Garda.co.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerataan pembangunan di daerah.

Melalui Rapat Paripurna ke-23 yang digelar Selasa (22/7/2025), DPRD Kukar resmi menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasyid, serta dihadiri Ketua DPRD Ahmad Yani, Wakil Ketua II Junadi, Wakil Ketua III Aini Farida, dan anggota legislatif lintas fraksi.

Adapun tujuh desa yang disepakati pembentukannya yaitu Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menyelesaikan agenda legislasi tepat waktu.

“Tugas-tugas DPRD harus diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Tadi sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terkait persetujuan terhadap tujuh buah draf perda,” ungkapnya usai rapat.

Yani menjelaskan, setelah disepakati bersama, draf perda tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi.

Nomor itu menjadi syarat penting agar perda sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Pemekaran desa ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyebut keberadaan tujuh desa baru sangat dibutuhkan masyarakat setempat. Pemekaran diyakini akan memudahkan akses pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan di tingkat desa.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kukar Dukung Keputusan MK, Tegaskan Pemisahan Pemilu Perkuat Demokrasi

Meski berdampak pada pembagian alokasi dana desa, Ahmad Yani menilai hal itu justru sebagai langkah strategis dalam pemerataan anggaran.

“Dengan terbentuknya desa baru, dana desa bisa didistribusikan lebih merata. Itu harapan kami,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Keputusan ini menjadi sinyal positif bagi percepatan pembangunan hingga pelosok Kukar.

Selain memenuhi kebutuhan administratif, pemekaran desa juga diharapkan menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks seiring perkembangan daerah.

Melalui langkah ini, DPRD Kukar menegaskan peran aktifnya sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Pemekaran desa bukanlah tujuan akhir, tetapi awal dari percepatan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat. (Adv/fa)

Back to top button