DPRD Kaltim Minta Pemprov Terbitkan Aturan Turunan Perpres 55 Tahun 2022
Garda.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di pertambangan mineral dan batubara.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin menyatakan persoalan aktivitas galian c ilegal sudahlah menjadi momok dan kompleks. Karena itu meminta Pemprov Kaltim untuk segera menerbitkan aturan turunan dari peraturan yang ada.
“Sebagian perizinan sudah dilimpahkan ke Pemprov, sehingga aktifitas itu terkadang bingung untuk mengurus perizinan, sehingga akan ada potensi maraknya galian c ilegal,” tutur Udin, Rabu (5/10/2022).
Udin telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim yang kerap mengeluhkan belum ada anjuran dari Gubernur Kaltim.
“Jadi perlu ada aturan turunannya dalam bentuk regulasi untuk dapat melaksanakan sesuai aturannya, karena beberapa masyarakat yang ingin memproses perizinan juga belum bisa dilakukan karena regulasi turunannya itu belum ada,” tukasnya.
Terlebih mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat diterima oleh Pemprov Kaltim jika hal itu dilaksanakan, menurutnya jika ada proses perizinan akan berdampak bagi pendapatan daerah.
“Jadi yang seperti itu juga harus kita persiapkan, jadi nanti bahan baku tidak lagi perlu meminta didatangkan dari luar daerah,” tandasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)