DPRD Samarinda

Cegah Konflik Pertanahan, DPRD Usulkan Pendataan Ulang Wilayah Perusahaan Tambang

Garda.co.id, SAMARINDA – Permasalahan pertanahan seperti tidak ada habisnya, selalu ada permasalahan baru terkait tumpang tindih kepemilikan pertanahan yang ditemukan.

Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar audensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda untuk membahas beberapa permasalahan seperti data kepemilikan tanah dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Legislator Kota Tepian mendorong percepatan pendataan ulang wilayah konsesi pertambangan guna memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan.

Langkah ini dikemukakan guna menekan permasalahan tumpang tindih data kepemilikan tanah dan tindak lanjut permintaan BPN agar dilakukan sinkronisasi data bidang tanah yang berada di kawasan konsesi tambang.

Melalui proses inventarisasi, pemerintah berharap batas-batas lahan dapat dipastikan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih jelas dan tidak lagi terkendala persoalan status wilayah.

“Berdasarkan penjelasan pihak perusahaan, PT MNM tidak memiliki wilayah konsesi di kawasan Sungai Kapih. Artinya masyarakat yang ingin mengurus dokumen pertanahan di wilayah tersebut dapat melanjutkan proses administrasi melalui kelurahan tanpa terkendala persoalan konsesi,” sebut Ronal Stephen Lonteng, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir empat perusahaan tambang, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama. Para perusahaan menyatakan kesediaan mereka untuk menyerahkan data wilayah konsesi kepada BPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Ronal mengatakan keterbukaan informasi dari perusahaan merupakan langkah penting dalam mendukung akurasi data pertanahan. Selama ini, di beberapa wilayah status tanahnya belum jelas karena perusahaan dan masyarakat belum melakukan pemetaan bersama.

“Inventarisasi ini dilakukan agar BPN memiliki data yang jelas mengenai fungsi lahan maupun status hak atas tanah. Dengan begitu, saat masyarakat mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan lainnya tidak lagi muncul keraguan apakah bidang tanah tersebut berada di dalam kawasan konsesi atau bukan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sri Puji Astuti Sebut Banyak Faktor Penyebab Angka Pengangguran Tinggi

Dirinya menyebutkan adanya proses pendataan bukan untuk mengurangi hak perusahaan atas wilayah konsesinya. Namun, untuk memperjelas penguasaan lahan perusahaan dan mencegah adanya permasalahan sengketa tanah di kemudian hari.

Lanjut Ronal, beberapa warga ditemukan masih ada yang mengalami kesulitan saat mengurus legalitas tanah. Dikarenakan belum selarasnya data pertanahan dengan informasi konsesi pertambangan.

“Kalau seluruh data sudah tersusun dengan jelas, tentu BPN akan lebih mudah memproses penerbitan sertifikat karena status lahannya sudah memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Usai menjadi fasilitator antara BPN dan beberapa perusahaan, DPRD menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada BPN untuk melakukan verifikasi serta inventarisasi berdasarkan data yang disampaikan perusahaan.

“Kami hanya memfasilitasi komunikasi antara BPN dan perusahaan. Setelah perusahaan menyatakan siap memberikan data melalui permintaan resmi, proses selanjutnya menjadi kewenangan BPN untuk melakukan pendataan,” katanya.

Sebelum menutup, Ronal membeberkan perusahaan yang mengikuti pertemuan kali ini merupakan pemegang IUP yang sah. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pendataan pertanahan sehingga seluruh konsesi lahan terdata dengan baik sehingga dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian pertanahan jika dikemudian hari terjadi permasalahan. (Dry/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button