DPRD Samarinda

Persoalan Parkir Kembali Disorot, DPRD Samarinda Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha

Garda.co.id, Samarinda – Persoalan minimnya fasilitas parkir di sejumlah tempat usaha kembali menjadi sorotan di Samarinda. DPRD Samarinda menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa setiap aktivitas parkir harus dilakukan pada area yang telah disediakan. Pemanfaatan badan jalan untuk parkir dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi usaha.

Menurut Deni, setiap pelaku usaha perlu memastikan tersedianya fasilitas parkir yang memadai sebelum memulai beroperasi, terlebih bagi usaha yang berpotensi ramai dikunjungi masyarakat.

“Setiap pelaku usaha sudah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas parkir yang sesuai dengan kebutuhan usahanya. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan masalah bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah tempat usaha kuliner di Jalan Ir H Juanda yang dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan publik akibat kondisi parkir kendaraan pengunjung yang meluber hingga ke badan jalan.

Ia menilai, aktivitas parkir yang meluas hingga ke badan jalan telah menimbulkan gangguan lalu lintas dan memicu keluhan masyarakat, khususnya ketika kawasan tersebut ramai pada malam hari.

“Beberapa waktu lalu ada tempat usaha baru yang ramai dikunjungi masyarakat. Kendaraan pengunjung sampai meluber ke ruas jalan dan bahkan masuk ke area sekitar permukiman warga, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucap Deni.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung tindakan pemerintah dan pihak berwenang untuk menertibkan usaha yang tidak menyediakan fasilitas parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kasus serupa masih kerap ditemukan di sejumlah lokasi di Samarinda, di mana pelaku usaha cenderung fokus pada kegiatan usaha tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin dirasakan masyarakat dan pengguna jalan di sekitarnya.

BACA JUGA :  Penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) Meraih Apresiasi dari Novi Marinda Putri

“Kita masih menemukan usaha yang beroperasi dengan keterbatasan lahan parkir. Akibatnya, kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Deni meminta pemilik usaha mempertimbangkan penyewaan lahan di sekitar kawasan usaha agar kebutuhan parkir pengunjung dapat terpenuhi tanpa mengganggu ruang publik.

Ia berpandangan bahwa penyediaan lahan parkir tambahan menjadi solusi yang lebih baik untuk menghindari kendaraan pengunjung meluber ke jalan dan memicu kemacetan.

“Kami mendukung pertumbuhan dunia usaha di Samarinda karena berdampak pada ekonomi daerah. Namun pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan memperhatikan kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” pungkas Deni. (Ngl/Adv/DPRDSamarinda)

Back to top button