Temuan Tambang Ilegal, Legislator Kaltim Tinjau KHDTK Unmul
Garda.co.id, Samarinda – Menjelang Dua pekan setelah ditemukannya kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Hutan yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan riset itu tercoreng akibat jejak aktivitas tambang ilegal. Luka pun tak tertutupi.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sidak di kawasan KHDTK, Lempake pada Rabu (16/4/2025). Sidak dipimpin Ketua Komisi IV, Baba, turut hadir dalam sidak itu seperti Andi Satya Adi Saputra, M Darlis Pattalongi, Sarkowi V Zahry, Fadly Imawan, Damayanti dan Kamaruddin Ibrahim.
Pihak Universitas Mulawarman, termasuk Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam, serta Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis, Irawan Wijaya Kusuma memberi sambutan hangat atas inspeksi para legislator Kaltim.
Pemandangan miris disuguhan di tengah rimbuhnya pepohonan. Galian tambang menganga di hamparan seluas 3,2 hektare.
“Hari ini kami melihat langsung dampaknya. Memang benar, ada kerusakan yang cukup parah. Meskipun alat berat sudah tidak ada, tapi jejak aktivitas tambang masih jelas terlihat,” ucap Baba.
Dirinya menegaskan lahan yang telah dilukai harus segera dipulihkan, pelaku harus bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan ini. “Ini hutan pendidikan, bukan lahan tambang. Siapa pun yang merusak, harus bertanggung jawab memulihkannya,” sambungnya.
Disisi lain, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry membahkan, pihaknya akan melakukan langkah yang lebih serius kedepannya tak tanggung tanggung pihaknya akan menggelar rapat dengan melibatkan seluruh komisi dalam merumuskan langkah komprehensif.
“Komisi IV menangani aspek pendidikan karena ini wilayah Unmul. Komisi I akan mengkaji dari sisi hukum, Komisi III dari sektor pertambangan, dan Komisi II dari aspek ekonomi,” jelas Sarkowi.
DPRD Kaltim juga akan memanggil aparat penegak hukum dan institusi teknis, untuk mengungkap informasi yang lebih lengkap, termasuk perkembangan kasus hukum pelaku tambang ilegal di kawasan tersebut.
Akhir, kawasan ini menjadi hutan pendidikan terbesar di Indonesia sebagai pusat konservasi dan riset lingkungan tropis. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






