Tindak Lanjut Kejelasan Tambang Ilegal KHDTK Unmul, DPRD Kaltim Akan Gelar RDP Kembali
Garda.co.id, SAMARINDA – Kejelasan penyelesaian kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menyorot perhatian.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat gabungan komisi dan juga instansi terkait untuk meminta kesejalasan penanganan kasus tersebut.
“Terkait dengan tindak lanjut KHDTK Unmul ini, kita belum bisa juga mengatakan bahwa belum ada tindak lanjut,” terangnya.
Sarkowi menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki landasan yang kuat untuk menilai penanganannya, karena belum menemukan pihak pihak terkait secara resmi.
“Yang bisa kita jadikan pedoman itu kan kalau kita sudah mengagendakan jadwal untuk mengundang mereka dan memberikan kesempatan mereka untuk bisa presentasi prosesnya sampai di mana,” sambungnya.
Sarkowi menambahkan bahwa sejauh ini DPRD Kaltim banyak menerima dan melaksanakan RDP sehingga dengan padatnya jadwal yang ada perlunya meluangkan waktu dalam jadwal masa sidang II untuk melaksanakan rapat gabungan bahas KHDTK Unmul.
“Sehingga memang agak kesulitan kita mencari waktu yang tepat untuk menjadwalkan kegiatan. Nah, persoalannya ini tidak hanya kewenangannya satu komisi, tapi gabungan komisi. Makanya tadi saya sampaikan supaya bisa dijadikan keputusan paripurna,” ujarnya.
Sarkowi menilai bahwa kasus yang terjadi ini melibatkan lintas sektor, sehingga tidak bisa ditangani hanya oleh satu komisi saja.
“Komisi 1 itu kita harapkan akan konsen kepada penegakan hukumnya, Komisi 3 akan konsen dari sektor pertambangan karena memang kewenangannya, Komisi 4 itu terkait dengan sektor lingkungannya. Sehingga kita harapkan nanti bisa ada penegakan hukum di sektor pertambangan yang nyata-nyata telah berdampak merusak lingkungan,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan pada 10 Juli mendatang, DPRD akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Polda Kaltim, Gakkum KLHK, pihak Unmul, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Dan nanti sama-sama kita saksikan proses dan tahapannya sudah sampai di mana. Yang waktu itu mereka berjanji dua minggu menetapkan tersangka, otomatis dengan waktu yang ada ini otomatis harusnya sudah jauh lebih punya progres kan. Nah nanti kita tunggu,” tutupnya. (Dry/Adv/DPRDKaltim)






